Hukum Bunuh Diri dan Tindakan Istisyhad..??
>> Selasa, 13 Januari 2009
Terdapat 3 macam hukum bunuh diri :
1. istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima;
2. istisyhad yang dilakukan karena adanya faktor darurat, atau tidak;
3. istisyhad yang dilarang.
untuk istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima adalah seperti tindakan mujahidin yang bertekad untuk meraih syahid, dengan cara menceburkan diri ke dalam pertempuran dengan musuh agar dirinya terluka, atau terbunuh. Baik dengan tujuan menciptakan ketakutan kepada musuh, maupun memompa semangat dan keberanian pasukan Islam. Tindakan seperti ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Nadhar pada saat perang Uhud. Ketika tersebar berita wafatnya baginda Rasullah Solallahu Alaihi Wassalam, sebagian sahabat mengalami tekanan batin yang luar biasa, maka Anas bin Nadhar memotivasi mereka agar tetap tegar dan terus maju berperang. Beliau pun menceburkan diri dalam kecamuknya perang hingga terbunuh sebagai syahid, dengan menderita luka di sekujur tubuh.
Peristiwa ini diabadikan oleh Allah Subhanahu Wa Taa'la di dalam Al-Qur'an:
"Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah swt. Maka di antara mereka ada yang gugur (sebagai syahid), dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu (giliran untuk mendapatkan syahid) dan mereka tidak mengubah (janjinya)." (QS: AL- Azhab 33:23)
Adapun hukum tindakan istisyhad dalam konteks kedua, yaitu karena adanya kondisi mendesak, yang memang mengharuskan untuk itu, seperti yang dilakukan oleh mujahidin di Iraq dan Palestina, ketika mereka menjadi bom bunuh diri, maka tindakan ini dibenarkan. Jika dengan itu perlawanan terhadap musuh tersebut terus-menerus bisa dilakukan. Sebab, jika perlawanan terhadap musuh tersebut dihentikan, maka justru akan ada bahaya yang jauh lebih besar akan menimpa kaum Muslimin, yaitu dikuasainya negeri mereka, sebagaimana yang terjadi di Iraq dan Pelestina.
Sementara istisyhad yang dilarang adalah ketika seorang mujahid tertangkap oleh musuh, kemudian mengalami penyiksaan yang luar biasa, sebagaimana yang dilakukan oleh AS terhadap kaum Muslimin yang di penjara Guantanamo, atau Abu Ghuraib, ataupun yang dilakukan oleh Israel terhadap para pejuang palestina. Kondisi ini terkadang mendorong seseorang untuk lebih baik mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tindakan seperti ini jelas Haram , dan tidak termasuk tindakan bunuh diri yang dibenarkan.
Sumber : Tabloid Media Ummat
0 komentar:
Posting Komentar