Apakah Rokok itu Haram...??

>> Minggu, 01 Februari 2009


Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO (World Health Organtization), dalam laporannya yang diterbitkan pada tahun 1975, jumlah orang yang meninggal dunia atau hidup sengsara akibat rokok - melebihi jumlah orang yang meninggal akibat wabah penyakit. Laporan tersebut juga menyatakan, "Berhenti merokok dapat memperbaiki kesehatan dan memperpanjang usia.

Menurut John Severin, ketua sebuah yayasan kanker, berpendapat bahwa tembakau merupakan satu-satunya senjata pemusnah massal yang dapat digunakan untuk melawan seluruh penduduk dunia. Jika trend yang ada sekarang ini tetap berlanjut hingga 25 tahun mendatang, kita akan menghadapi wabah industri yang paling buruk.
Severin juga menyebutkan bahwa setiap menit, delapan orang di seluruh dunia meninggal dunia akibat rokok, dan yang bertanggungjawab atas itu adalah tembakau, 87% orang terkena serangan kanker paru-paru dan sepertiga dari seluruh tumor ganas secara umum.

Adanya sekelompok orang yang beranggapan bahwa tembakau adalah obat untuk segala macam penyakit adalah bohong besar, ini merupakan tipuan, perangkap, dan bujuk rayu syaitan yang terkutuk, karena dari kumpulan asap yang masuk ke dalam mulut perokok dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, dan jika asap tersebut berulangkali masuk, maka dapat menutupi apa yang dilewatinya, serta manaikkan temperatur tubuh sehingga menimbulkan penyakit kronis yang dapat membinasahkan diri sendiri.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS: An-Nisaa ayat 29)

Merokok dapat mengganggu orang lain. Dengan kata lain perokok menyebarkan penyakit kepada orang lain tanpa disengaja, mengenai larangan mengganggu orang lain (seorang muslim) secara umum, terdapat hadits Nabi SAW:
"Barang siapa mengganggu seorang muslim, berarti ia telah menggangguku, dan barang siapa menggangguku, berarti telah mengganggu Allah SWT". (H.r. Thabarani dalam Al-Ausath dengan sanad hasan, dari Anas r.a.)

PROF. KAMIL Yusuf Kamil Ali Al-Hasyimi dalam bukunya Mauqiful-Islami minal Muskirati wal Mukhaddirat - Definisi mukhaddirat (narkotika) secara istilah lebih luas daripada maknanya secara bahasa. Dalam istilah para fuquha, mukhaddir berarti setiap zat yang dapat menghilangkan akal sehat, menimbulkan rasa malas dan lemah pada badan, membahayakan kesehatan, dan menyebabkan kecanduan.
Jadi, zat apa pun yang memenuhi kriteria di atas, berarti termasuk jenis narkotika dan hukumnya sama haramnya dengan zat-zat narkotika lainnya, dan berlaku padanya pula hukum-hukum khamr (minumam keras) dan zat-zat yang memabukkan lainnya.

Berdasarkan penjalasan saya di atas, Anda dapat menarik kesimpulannya sendiri, apakah rokok lebih tepat disebut HARAM ATAU MAKRUH...?

0 komentar: